Banten

Adu Argumen Panas di PN Jaksel: Polri dan Kejagung Kompak Minta Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

Abdurahman | 19 Agustus 2026, 14:55 WIB
Adu Argumen Panas di PN Jaksel: Polri dan Kejagung Kompak Minta Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

AKURAT BANTEN – Babak baru perseteruan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8), kubu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Febrie.

Sidang yang menjadi sorotan publik ini membedah legalitas penetapan tersangka Febrie atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mencuat pasca temuan fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul.

Baca Juga: Bikin Heboh Istana! Cuma Ada Satu di Dunia, Tas Eksklusif Chanel Métiers d'Art yang Dijinjing Iriana Jokowi

Polri: Praperadilan Bukan Tempat Membedah Pembuktian

Tim hukum Polri, yang hadir selaku Termohon I dan II, melayangkan argumen tajam.

Menurut mereka, materi yang dipersoalkan oleh Febrie dalam gugatannya telah menyentuh pokok perkara, yakni materi pembuktian.

"Kami meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima karena mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri di depan persidangan.

Polri bersikukuh bahwa tindakan hukum mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik telah sah secara hukum dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'

Kejagung: Dalil Pemohon Hanya Asumsi

Senada dengan Polri, pihak Kejaksaan Agung yang berstatus sebagai Turut Termohon juga memberikan bantahan keras.

Mereka menuding dalil yang dibangun oleh pihak Febrie mengenai ketidaksahan proses penyidikan oleh 'Tim 9' hanyalah sebuah asumsi.

Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan di atas koridor hukum selama alat bukti yang diperoleh sah dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh dalil Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi. Oleh karenanya, kami meminta Yang Mulia Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung.

Baca Juga: Nyaris Ricuh! 21 Penyusup Berbawa Molotov Ditangkap Polisi Sebelum Demo Mahasiswa Meledak

Titik Singgung Kasus

Sebagai pengingat, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya serta membatalkan seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan Kejagung, termasuk penyitaan dan pencekalan.

Kasus ini kian kompleks dengan keterlibatan pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Saat ini, mata publik tertuju pada keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel. Akankah gugatan ini diterima atau justru kandas di tengah jalan?(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman